PANDUAN PADA PERIODE PEER ASSESSMENT DAN KALIBRASI UNIT

A. Tahap Persiapan
1. Menyimpan (mendownload) data penilaian awal seluruh Pegawai di Unit masing-masing.
2. Mendata Pegawai yang TIDAK SETUJU terhadap penilaian (Download data melalui menu
Report Pemantauan pada Kolom Talent Approve, centrang hijau berarti SETUJU).
3. Mempersiapkan gambaran/pemetaan sebaran nilai Pegawai per bidang/unit kerja dan
pencapaian KPI masing-masing Bidang, dan pencapaian NKO Unit Pelaksana, untuk menjadi
bahan evaluasi penyelarasan pencapaian KPI masing-masing bidang/unit kerja dan mengetahui
bidang/unit kerja yang ekstrim bawah maupun atas, serta urutan urutan prestasi masing-masing
bidang/unit kerja.
4. Menghitung % Pagu Sebaran Nilai sesuai jumlah peserta SMUK Online dan NKO (mengacu
pada lampiran 1).
5. Perlunya kesepakatan para pimpinan Bidang/Unit kerja (Manajer Bidang dan Manajer Unit)
terhadap pembagian pagu sesuai poin 4 diatas.
6. Menyiapkan metode untuk pelaksanaan peer assessment dan kalibrasi yang sesuai dengan
lampiran 6.4 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 309.K/DIR/2009 (lampiran 2).
7. Menyiapkan metode untuk mengontrol pelaksanaan Peer Assessment untuk menghindari adanya
pihak-pihak yg melakukan kecurangan dengan mengubah penilaian tanpa melalui fasilitasi dari
Pengelola SDM, karena jadwal akan terbuka untuk seluruh Pegawai.
8. Menyiapkan data Atasan dan Bawahan yang akan dilakukan Peer Assessment untuk Sasaran
Kinerja, dan data Pegawai yang akan dilakukan justifikasi Kompetensinya.
B. Tahap Pelaksanaan
1. Pelaksanaan Peer Asssessment harus difasilitasi oleh Pengelola SDM, dengan menggunakan
metode Peer Assessment (Kalibrasi sesuai lampiran 6.4 Keputusan Direksi PT PLN (Persero)
Nomor 309.K/DIR/2009) dan mempertimbangkan keselarasan penilaian Pegawai dan
pencapaian KPI antar Bidang/Unit Kerja.
2. Mempersiapkan Berita Acara sebagaimana contoh pada Lampiran 3.
3. Panduan untuk pelaksanaan Penilaian ulang oleh Atasan pada aplikasi SMUK Online
sebagaimana Lampiran 4.
4. Melakukan kontrol terhadap sebaran penilaian sesuai dengan % Pagu (ER, OS dan Kom-1).
5. Adapun hal yang diutamakan dalam pelaksanaan Peer Assessment ini adalah menjaga agar
urutan perolehan talenta Pegawai sesuai dengan pencapaian sebenarnya, yaitu antar Pegawai
dan antar bidang/unit kerja (mana yang kinerjanya lebih baik dibandingkan yang lain).
6. Untuk pelaksanaan penyelarasan dengan menggunakan rata-rata nilai sasaran kinerja (NSK)
sesuai template force distribution agar diabaikan dulu, karena prosesnya akan dilakukan terakhir
sekali setelah pelaksanaan Peer Assessmet diatas.
7. Jadwal Penilaian Ulang di aplikasi SMUK Online akan dibuka dari tanggal 28 Juli 2011 pukul
12.00 WIB s.d 9 Agustus 2011 pukul 12.00 WIB.
C. Tahap Pelaporan Sebaran Penilaian
Pelaporan Sebaran penilaian dilakukan dengan mengirimkan excel hasil report pemantauan khusus
(dan jika ada Pegawai yang dinilai secara manual agar dilampirkan dalam report tersendiri),
selambat-lambatnya tanggal 
10 Agustus 2011, disertai dengan lembar berita acara pelaksanaan Peer
Assessment sesuai format lampiran 3.

0 komentar:

Posting Komentar