Integritas merupakan suatu komitmen untuk melaksanakan apa yang diucapkan yang didasari atas kejujuran, taat aturan, bertanggung jawab dan keteladanan. Sedangkan integritas dalam hal pelayanan publik sendiri di atur dalam Kepmen Pan No. 63 tahun 2003 yang terdiri dari prinsip pelayanan publik dan standard pelayanan publik.
Prinsip pelayanan publik sendiri terdiri dari kesederhanaan yang mencakup prosedur pelayanan publik tidak berbelit belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan, selanjutnya kejelasan mencakup persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan dalam pelaksanaan pelayanan publik serta rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran, selanjutnya kepastian waktu yaitu pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, selain itu akurasi adalah produk pelayanan diterima dengan benar, tepat dan sah, selain itu keamanan yaitu proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum dan yang terakhir tanggung jawab.
Standar pelayanan publik terdiri dari prosedur pelayanan yaitu prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan, waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan, biaya pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemvbeerian pelayanan, produk pelayanan yaitu hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sarana dan prasarana yaitu penyediaan sarana dan prasarana layanan yang memadai oleh penyelenggaraan pelayanan publik, kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan , keahlian , keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan.
Tipologi Korupsi di Layanan Publik berdasarkan Analisa Kualitatif:









Sementara itu faktor pendorong korupsi dilayanan publik terdiri dari:










Dalam hal integritas pelayanan kepada nasabah mendapat perhatian khusus dari KPK , hal ini dilakukan untuk mengetahui nilai indikator korupsi dalam layanan publik, kegiatannya meliputi melakukan pengukuran ilmiah terhadap tingkat korupsi dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi di lembaga publik dengan mensurvei pengguna langsung layanan publik (dari sudut pandang pengguna layanan, bukan pemberi layanan). Sedangkan tujua yang ingin dicapai yaitu tingkat korupsi dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi di lembaga publik dengan mensurvei pengguna langsung layanan publik (dari sudut pandang pengguna layanan, bukan pemberi layanan).
0 komentar:
Posting Komentar