PEDOMAN PRILAKU PT. PLN (Persero)

PEDOMAN PRILAKU PT. PLN (Persero)

Pedoman Prilaku PLN meliputi:
Saling Percaya (Mutual Trust)
  1. Saling menghargai.
  2. Beritikad baik.
  3. Transparan.
Integritas (Integrity)
  1. Jujur dan menjaga komitmen.
  2. Taat aturan dan bertanggung jawab.
  3. Keteladanan.
Peduli (Care)
  1. Proaktif dan saling membantu.
  2. Memberi yang terbaik.
  3. Menjaga citra perusahaan.
Pembelajaran (Continous Learning)
  1. Belajar berkelanjutan dan beradaptasi.
  2. Berbagi pengetahuan dan pengalaman.
  3. Berinovasi.
Pihak-pihak yang Wajib Melaksanakan Pedoman Perilaku PLN
a. Mulai dari Direksi, Komisaris, pemimpin Unit sampai dengan pegawai.
b Anak Perusahaan
c. Perusahaan Afiliasi.
d. Pihak ketiga (konsultan, pemasok, IPP, Outsourcing, mitra kerja, kontraktor,AKLI, dan konsuil.
Kewajiban Pegawai PLN
Pegawai wajib menjalankan pedoman perilaku, memahami kebijakan PLN dan berkomitmen terhadap integritas dan
menghindari pelanggaran.
Memahami kebijakan PLN :
• Pahami kebijakan perusahaan.
• Pelajari rincian kebijakan.
• Bila ada pertanyaan mengenai kebijakan agar menghubungi manajer yang terkait.
Mengungkapkan masalah :
• Segera ungkapkan bila ada potensi atau tindakan
pelanggaran terhadap kebijakan PLN.
• Laporkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kewajiban Pemimpin
a. Bertanggung jawab atas terwujudnya penerapan pedoman perilaku dan kepatuhan terhadap kebijakan perusahaan yang menyadarkan pegawai atas tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mendorong terbangunnya perilaku etis dalam melaksanakan pekerjaan agar tercapai kinerja individu dan kinerja perusahaan yang terbaik.
c. Mencegah terjadinya masalah kepatuhan :
- Sosialisasikan kebijakan yang berlaku.
- Sediakan fasilitas informasi untuk memahami semua kebijakan yang berlaku.
d. Mendeteksi permasalahan:
-Mengembangkan sistem pengaduan yang efektif.
- Mengontrol secara berkala untuk meminimalkan pelanggaran.
e. Merespon permasalahan.
- Melakukan tindakan koreksi bila ada permasalahan.
- Memberikan penghargaan kepada pegawai yang menjadi teladan di tempat kerjanya.
- Memberikan hukuman bagi yang melanggar
- Melaporkan sesuai prosedur yang berlaku.
Ciri Perusahaan Kelas Dunia :
1. Merupakan barometer standar kualitas pelayanandunia.
2. Memiliki cakrawala pemikiran yang mutakhir.
3. Terdepan dalam pemanfaatan teknologi.
4. Haus akan kesempurnaan kerja dan perilaku.
5. Merupakan Perusahaan idaman bagi pencari kerja.
Tumbuh Kembang :
1. Mampu mengantisipasi berbagai peluang dantantangan usaha.
2. Konsisten dalam pengembangan standar kinerja.
Unggul :
1. Terbaik, terkemuka dan mutakhir dalam bisniskelistrikan.
2. Fokus dalam usaha mengoptimalkan potensi insani.
3 Peningkatan kualitas input, proses dan output produk dan jasa pelayanan secara berkesinambungan.
Terpercaya :
1. Memegang teguh etika bisnis.
2. Konsisten memenuhi standar layanan yang dijanjikan.
3. Menjadi perusahaan favorit para pihak yang berkepentingan.
Potensi Insani :
1. Berorientasi pada pemenuhan standar etika dan kualitas.
2. Kompeten, profesional dan berpengalaman.
MISI :
1. Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada Kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
2. Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3. Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
4. Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Kepemimpinan dan Hubungan
Antar Insan PLN
Eksternal
Pelanggan Mitra Kerja/Pemasok Pesaing Investor Pelanggan, Mitra Kerja/Pemasok, Pesaing, Investor,
Pemerintah/DPR, Masyarakat, Media Massa, Organisasi
Profesi/Institusi Pendidikan, Penegak Hukum.
1. Kepemimpinan PLN
a.Menginspirasi dan memberikan keteladanan perilaku Saling Percaya,
Integritas, Peduli dan Pembelajar.
b.Mempelopori pembaharuan dan modernisasi.
c.Memastikan semua unsur perusahaan bekerjasama secara sinergis.
d.Membina kader melallui proses CMC.
e.Mengantisipasi kondisi turbulence dan lingkungan yang selalu berubah dengan gesit.
2. Hubungan Antar Insan PLN
a. Saling Percaya
1. Berpikir dan berperilaku positif
2. Menghargai pendapat dan gagasan yang berbeda
3. Obyektif dan transparan
4. Menjalin hubungan yang harmonis.
b. Integritas
1. Jujur dan menjaga komitmen.
2. Memberikan keteladanan.
3. Adil dan bertanggung jawab.
4. Mengakui keterbatasan.
5. Netral dalam berpolitik
c. Peduli
1. Saling membantu, memotivasi dan memberi perhatian.
2. Santun, ramah dan terbuka.
3. Menjaga citra dan memberikan pelayanan terbaik.
4. Saling mengingatkan bila ada yang melanggar aturan
d. Pembelajar
1. Memahami dan melaksanakan kebijakan perusahaan.
2. Meningkatkan kompetensi secara terus-menerus.
3. Berbagi informasi, ide, dan pengalaman.
4. Melakukan inovasi dan mendorong perubahan.
5. Kritis dan bersemangat untuk mendapatkan yang terbaik.
3. Sikap Korporasi terhadap Hubungan Eksternal
a. Hubungan dengan Pelanggan
1. Mengutamakan kepuasan dan kepercayaan pelanggan.
2. Menjalin komunikasi edukatif yang sehat, ramah, adil, jujur
dan tidak menyesatkan.
3. Memenuhi standar mutu pelayanan yang telah disepakati.
4. Menegakkan integritas pelayanan publik.
5. Memberikan solusi yang saling menguntungkan.
b. Hubungan dengan Investor
1. Memilih investor yang terpercaya, kredibel dan bertanggung jawab.
2. Membuat perjanjian kerja yang saling menguntungkan.
3. Menjalin komunikasi secara jujur dan efektif dengan tetap menjaga kerahasiaan data dan informasi.
4. Menyediakan informasi yang aktual, akurat dan prospektif.
c. Hubungan dengan mitra kerja/pemasok
1. Menjaga dan mengutamakan kepentingan perusahaan.
2.Menilai secara Obyektif.
3.Membuat perjanjian kerja yang saling menguntungkan.
d. Hubungan dengan pesaing
1. Melakukan persaingan yang sehat dengan mengandalkan keunggulan produk dan pelayanan.
2. Menjadikan pesaing sebagai pemicu peningkatan diri.
3. Menjaga kerahasiaan data dan informasi.
e. Hubungan dengan pemerintah/ DPR
1. Mendukung program dan menjaga kepercayaan pemerintah/DPR.
2. Memberikan laporan data secara benar dan akurat.
3.Membina hubungan yang harmonis dan konstruktif.
f. Hubungan dengan masyarakat
1. Melaksanakan program Corporate Social Responsibility.
2. Menghormati tata nilai daerah
3. Menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan.
g. Hubungan dengan media massa
1. Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun dengan memperhatikan aspek risiko dan biaya.
2. Memberikan informasi yang aktual, relevan dsn berimbang.
h. Hubungan dengan organisasi profesi/institusi pendidikan
1. Menerapkan standar-standar dan sertifikasi yang disepakati bersama.
2. Memberikan kesempatan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan masyarakat.
3. Menjalin kerjasama secara berkelanjutan
i. Hubungan dengan penegak hukum
1. Obyektif, transparan, dan taat aturan.
2.Melaksanakan program konsultatif dan bantuan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
3. Menjalin kerjasama dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan asset perusahaan.

PROGRAM INTEGRITAS LAYANAN PUBLIK PLN (ILP PLN)


Integritas merupakan suatu komitmen untuk melaksanakan apa yang diucapkan yang didasari atas kejujuran, taat aturan, bertanggung jawab dan keteladanan. Sedangkan integritas dalam hal pelayanan publik sendiri di atur dalam Kepmen Pan No. 63 tahun 2003 yang terdiri dari prinsip pelayanan publik dan standard pelayanan publik.
Prinsip pelayanan publik sendiri terdiri dari kesederhanaan yang mencakup prosedur pelayanan publik tidak berbelit belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan, selanjutnya kejelasan mencakup persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan dalam pelaksanaan pelayanan publik serta rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran, selanjutnya kepastian waktu yaitu pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, selain itu akurasi adalah produk pelayanan diterima dengan benar, tepat dan sah, selain itu keamanan yaitu proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum dan yang terakhir tanggung jawab.
Standar pelayanan publik terdiri dari prosedur pelayanan yaitu prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan, waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan, biaya pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemvbeerian pelayanan, produk pelayanan yaitu hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sarana dan prasarana yaitu penyediaan sarana dan prasarana layanan yang memadai oleh penyelenggaraan pelayanan publik, kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan , keahlian , keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan.
Tipologi Korupsi di Layanan Publik berdasarkan Analisa Kualitatif:
* Pengguna layanan memberikan suap kepada petugas:
* dalam memuluskan perolehan izin walaupun persyaratan tidak dipenuhi
* untuk mempercepat pelayanan dan menghindari kesewenang-wenangan petugas
* Pengguna layanan dengan atau tanpa pengetahuan petugas mereduksi kewajiban pembayaran dari yang seharusnya (tidak membayar sesuai dengan yang seharusnya)‏
* Petugas meminta sejumlah uang tambahan di luar biaya resmi (biaya sesuai prosedur) kepada pengguna layanan
* Petugas melakukan pungutan yang berkedok infak, kotak tips atau sumbangan seikhlasnya
* Petugas memberikan harga khusus kepada orang/kelompok/institusi tertentu à Jalur Cepat
* Petugas mengedepankan pemberian izin atau layanan tertentu kepada anggota keluarga/kerabat
* Petugas layanan menjadi calo (perantara tidak resmi)
Sementara itu faktor pendorong korupsi dilayanan publik terdiri dari:
* Faktor Eksternal
* Kebiasaan masyarakat yang ingin serba instan/cepat, tidak ingin mengikuti prosedur dan lebih menyukai menggunakan jasa calo
* Proses sosialisasi yang tidak efektif terkait prosedur (waktu, syarat dan biaya), sehingga tidak ada kontrol yang kuat dari pengguna layanan
* Kebiasaan pemberian sejumlah uang/barang sebagai ucapan terima kasih setelah akhir pengurusan layanan
* Pemahaman yang keliru bahwa uang tambahan dan uang dalam jumlah kecil dianggap bukan korupsi à budaya permisif
* Faktor Eksternal
* Kebiasaan masyarakat yang ingin serba instan/cepat, tidak ingin mengikuti prosedur dan lebih menyukai menggunakan jasa calo
* Proses sosialisasi yang tidak efektif terkait prosedur (waktu, syarat dan biaya), sehingga tidak ada kontrol yang kuat dari pengguna layanan
* Kebiasaan pemberian sejumlah uang/barang sebagai ucapan terima kasih setelah akhir pengurusan layanan
* Pemahaman yang keliru bahwa uang tambahan dan uang dalam jumlah kecil dianggap bukan korupsi à budaya permisif
Dalam hal integritas pelayanan kepada nasabah mendapat perhatian khusus dari KPK , hal ini dilakukan untuk mengetahui nilai indikator korupsi dalam layanan publik, kegiatannya meliputi melakukan pengukuran ilmiah terhadap tingkat korupsi dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi di lembaga publik dengan mensurvei pengguna langsung layanan publik (dari sudut pandang pengguna layanan, bukan pemberi layanan). Sedangkan tujua yang ingin dicapai yaitu tingkat korupsi dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi di lembaga publik dengan mensurvei pengguna langsung layanan publik (dari sudut pandang pengguna layanan, bukan pemberi layanan).

Tambahan dari Ibu Diana Kartanegara
  1. Persepsi dan citra di pengaruhi oleh kinerja, perilaku sehari-hari/ budaya perusahaan dan komunikasi
  2. Budaya feminisme mulai diterapkan di PLN dengan harapan dominasi laki-laki tidak besar, dan bisa berkembang seperti budaya kerja Negara sekitar Eropa